Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027
JudulPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027
Tanggal Penetapan11 Juni 2026
PenandatanganMUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Ukuran1.37 MB
Ringkasan

Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun RKPD Tahun 2027 agar selaras dengan RPJMD, RKP Nasional, serta mendukung pencapaian target pembangunan nasional melalui sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Tujuan

Permendagri ini bertujuan:

  • meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan daerah;
  • memperkuat sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah;
  • mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui produktivitas, investasi, dan industri;
  • memastikan RKPD menjadi dasar penyusunan Renja Perangkat Daerah dan APBD Tahun 2027.

Pokok Pengaturan

1. Dasar Penyusunan RKPD 2027

RKPD Tahun 2027 wajib disusun berdasarkan:

  • RPJMD 2025–2029;
  • hasil evaluasi RKPD Tahun 2025;
  • RKP Tahun 2027;
  • RKPD Provinsi (untuk kabupaten/kota);
  • hasil Rakortekbang Tahun 2026;
  • Program Strategis Nasional;
  • arah kebijakan pembangunan nasional.

2. Isi RKPD

RKPD sekurang-kurangnya memuat:

  • kerangka ekonomi daerah;
  • prioritas pembangunan daerah;
  • rencana kerja dan pendanaan;
  • arah kebijakan pembangunan nasional;
  • Program Strategis Nasional (PSN);
  • hasil kesepakatan Rakortekbang.

3. Tema Pembangunan Nasional 2027

RKPD daerah harus mengacu pada tema RKP Tahun 2027 yaitu:

"Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi dan Industri."


4. Sasaran Makro Nasional 2027

Dokumen menetapkan sasaran nasional, antara lain:

  • Pertumbuhan ekonomi 5,9–7,5%
  • GNI per kapita US$5.900–5.990
  • Kemiskinan 6,0–6,5%
  • Kemiskinan ekstrem 0%
  • Tingkat Pengangguran Terbuka 4,30–4,87%
  • Rasio Gini 0,362–0,367
  • Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 76,84
  • Penurunan emisi GRK 39,57%
  • Indeks Modal Manusia 0,575

5. Delapan Prioritas Nasional

RKPD harus mendukung delapan prioritas nasional:

  1. Penguatan Pancasila, demokrasi, dan HAM.
  2. Ketahanan pangan, energi, air, ekonomi digital, hijau, dan biru.
  3. Infrastruktur dan penciptaan lapangan kerja.
  4. Pembangunan SDM.
  5. Hilirisasi industri berbasis SDA.
  6. Pembangunan desa dan pengurangan kemiskinan.
  7. Reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.
  8. Pelestarian lingkungan dan budaya.

6. Program Prioritas Presiden

RKPD juga diarahkan mendukung:

  • 17 Program Prioritas Presiden.
  • 8 Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins).

Beberapa contoh:

  • Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Pemeriksaan kesehatan gratis
  • Swasembada pangan
  • Revitalisasi sekolah
  • Rumah sakit berkualitas
  • Pengentasan kemiskinan
  • Pembangunan infrastruktur desa
  • Penguatan UMKM
  • Hilirisasi industri
  • Digitalisasi pendidikan.

7. Dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN)

Pemerintah daerah diwajibkan:

  • memasukkan PSN ke RKPD;
  • menyelaraskan program daerah dengan PSN;
  • memfasilitasi penyediaan lahan dan perizinan;
  • melakukan monitoring dan pelaporan pelaksanaan PSN.

8. Mandatory Spending

Dokumen menegaskan pengalokasian anggaran wajib untuk:

  • pendidikan, meliputi:
    • revitalisasi sekolah;
    • digitalisasi pembelajaran;
    • penanganan anak tidak sekolah;
    • Makan Bergizi Gratis;
    • peningkatan kualitas guru.
  • infrastruktur pelayanan publik, dengan mengacu ketentuan minimal belanja infrastruktur pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan.

9. Penyusunan dan Penetapan RKPD

Tahapan penting meliputi:

  • Musrenbang.
  • Rakortekbang.
  • Fasilitasi gubernur/Mendagri.
  • Penetapan RKPD.

Batas waktu:

  • RKPD Provinsi ditetapkan paling lambat Juni 2026.
  • RKPD Kabupaten/Kota paling lambat 7 hari kerja setelah RKPD Provinsi ditetapkan atau minggu pertama Juli 2026.

10. Perubahan RKPD

Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila terjadi:

  • perubahan asumsi ekonomi;
  • perubahan kebijakan nasional;
  • keadaan darurat;
  • penggunaan SILPA;
  • perubahan kebijakan daerah;
  • evaluasi menunjukkan perlunya penyesuaian program.

Implikasi bagi Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah perlu:

  • menyelaraskan seluruh program OPD dengan prioritas nasional;
  • mengutamakan program yang mendukung Asta Cita Presiden;
  • memperkuat kualitas perencanaan berbasis kinerja dan hasil (outcome);
  • memastikan konsistensi antara RKPD, Renja OPD, KUA-PPAS, dan APBD;
  • mengoptimalkan penggunaan SIPD dalam seluruh proses perencanaan.

Kesimpulan

Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 merupakan pedoman utama penyusunan RKPD Tahun 2027 yang menekankan:

  • sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah;
  • dukungan terhadap Asta Cita, Program Strategis Nasional, dan Quick Wins;
  • penguatan kualitas belanja daerah melalui mandatory spending di bidang pendidikan dan infrastruktur;
  • perencanaan yang terintegrasi mulai dari RKPD, Renja OPD, hingga APBD untuk mencapai target pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Di lihat: 93x