| Judul | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027 |
| Tanggal Penetapan | 11 Juni 2026 |
| Penandatangan | MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
| Ukuran | 1.37 MB |
Ringkasan
Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun RKPD Tahun 2027 agar selaras dengan RPJMD, RKP Nasional, serta mendukung pencapaian target pembangunan nasional melalui sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Tujuan
Permendagri ini bertujuan:
-
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan daerah;
-
memperkuat sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah;
-
mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui produktivitas, investasi, dan industri;
-
memastikan RKPD menjadi dasar penyusunan Renja Perangkat Daerah dan APBD Tahun 2027.
Pokok Pengaturan
1. Dasar Penyusunan RKPD 2027
RKPD Tahun 2027 wajib disusun berdasarkan:
-
RPJMD 2025–2029;
-
hasil evaluasi RKPD Tahun 2025;
-
RKP Tahun 2027;
-
RKPD Provinsi (untuk kabupaten/kota);
-
hasil Rakortekbang Tahun 2026;
-
Program Strategis Nasional;
-
arah kebijakan pembangunan nasional.
2. Isi RKPD
RKPD sekurang-kurangnya memuat:
-
kerangka ekonomi daerah;
-
prioritas pembangunan daerah;
-
rencana kerja dan pendanaan;
-
arah kebijakan pembangunan nasional;
-
Program Strategis Nasional (PSN);
-
hasil kesepakatan Rakortekbang.
3. Tema Pembangunan Nasional 2027
RKPD daerah harus mengacu pada tema RKP Tahun 2027 yaitu:
"Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi dan Industri."
4. Sasaran Makro Nasional 2027
Dokumen menetapkan sasaran nasional, antara lain:
-
Pertumbuhan ekonomi 5,9–7,5%
-
GNI per kapita US$5.900–5.990
-
Kemiskinan 6,0–6,5%
-
Kemiskinan ekstrem 0%
-
Tingkat Pengangguran Terbuka 4,30–4,87%
-
Rasio Gini 0,362–0,367
-
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 76,84
-
Penurunan emisi GRK 39,57%
-
Indeks Modal Manusia 0,575
5. Delapan Prioritas Nasional
RKPD harus mendukung delapan prioritas nasional:
-
Penguatan Pancasila, demokrasi, dan HAM.
-
Ketahanan pangan, energi, air, ekonomi digital, hijau, dan biru.
-
Infrastruktur dan penciptaan lapangan kerja.
-
Pembangunan SDM.
-
Hilirisasi industri berbasis SDA.
-
Pembangunan desa dan pengurangan kemiskinan.
-
Reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.
-
Pelestarian lingkungan dan budaya.
6. Program Prioritas Presiden
RKPD juga diarahkan mendukung:
-
17 Program Prioritas Presiden.
-
8 Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins).
Beberapa contoh:
-
Makan Bergizi Gratis (MBG)
-
Pemeriksaan kesehatan gratis
-
Swasembada pangan
-
Revitalisasi sekolah
-
Rumah sakit berkualitas
-
Pengentasan kemiskinan
-
Pembangunan infrastruktur desa
-
Penguatan UMKM
-
Hilirisasi industri
-
Digitalisasi pendidikan.
7. Dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN)
Pemerintah daerah diwajibkan:
-
memasukkan PSN ke RKPD;
-
menyelaraskan program daerah dengan PSN;
-
memfasilitasi penyediaan lahan dan perizinan;
-
melakukan monitoring dan pelaporan pelaksanaan PSN.
8. Mandatory Spending
Dokumen menegaskan pengalokasian anggaran wajib untuk:
-
pendidikan, meliputi:
-
revitalisasi sekolah;
-
digitalisasi pembelajaran;
-
penanganan anak tidak sekolah;
-
Makan Bergizi Gratis;
-
peningkatan kualitas guru.
-
infrastruktur pelayanan publik, dengan mengacu ketentuan minimal belanja infrastruktur pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan.
9. Penyusunan dan Penetapan RKPD
Tahapan penting meliputi:
-
Musrenbang.
-
Rakortekbang.
-
Fasilitasi gubernur/Mendagri.
-
Penetapan RKPD.
Batas waktu:
-
RKPD Provinsi ditetapkan paling lambat Juni 2026.
-
RKPD Kabupaten/Kota paling lambat 7 hari kerja setelah RKPD Provinsi ditetapkan atau minggu pertama Juli 2026.
10. Perubahan RKPD
Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila terjadi:
-
perubahan asumsi ekonomi;
-
perubahan kebijakan nasional;
-
keadaan darurat;
-
penggunaan SILPA;
-
perubahan kebijakan daerah;
-
evaluasi menunjukkan perlunya penyesuaian program.
Implikasi bagi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah perlu:
-
menyelaraskan seluruh program OPD dengan prioritas nasional;
-
mengutamakan program yang mendukung Asta Cita Presiden;
-
memperkuat kualitas perencanaan berbasis kinerja dan hasil (outcome);
-
memastikan konsistensi antara RKPD, Renja OPD, KUA-PPAS, dan APBD;
-
mengoptimalkan penggunaan SIPD dalam seluruh proses perencanaan.
Kesimpulan
Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 merupakan pedoman utama penyusunan RKPD Tahun 2027 yang menekankan:
-
sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah;
-
dukungan terhadap Asta Cita, Program Strategis Nasional, dan Quick Wins;
-
penguatan kualitas belanja daerah melalui mandatory spending di bidang pendidikan dan infrastruktur;
-
perencanaan yang terintegrasi mulai dari RKPD, Renja OPD, hingga APBD untuk mencapai target pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.