PMK Nomor 35 Tahun 2026 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dan Dana Alokasi Umum
JudulPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dan Dana Alokasi Umum
Tanggal Penetapan20 Mei 2026
PenandatanganPURBAYA YUDHI SADEWA
Ukuran2.14 MB
Ringkasan

PMK ini diterbitkan untuk menggantikan PMK Nomor 67 Tahun 2024 karena perlu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola Transfer ke Daerah, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.


Ruang Lingkup

PMK ini mengatur seluruh siklus pengelolaan DBH dan DAU, meliputi:

  • perencanaan;
  • penganggaran;
  • pengalokasian;
  • penyaluran;
  • pelaporan;
  • pemantauan;
  • evaluasi;
  • penyelesaian kurang bayar dan lebih bayar.

Jenis Dana yang Diatur

1. Dana Bagi Hasil (DBH)

Terdiri dari:

A. DBH Pajak

  • DBH Pajak Penghasilan (PPh)
  • DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT)

B. DBH Sumber Daya Alam

  • Migas
  • Minerba
  • Panas Bumi
  • Kehutanan
  • Perikanan

2. Dana Alokasi Umum (DAU)

DAU dibagi menjadi:

a. DAU yang Ditentukan Penggunaannya

Dipakai untuk:

  • penggajian PPPK daerah;
  • pembangunan sarana dan prasarana kelurahan;
  • pemberdayaan masyarakat kelurahan;
  • kegiatan prioritas lainnya.

b. DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya

Digunakan secara fleksibel oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pengelola Dana

Menteri Keuangan menetapkan pejabat pengelola, antara lain:

  • Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.
  • Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
  • Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai Koordinator KPA Penyaluran.
  • Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran Dana Transfer Umum.

Masing-masing memiliki tugas mulai dari penyusunan anggaran, penyaluran, monitoring hingga pelaporan. Pemerintah Pusat tidak bertanggung jawab atas penggunaan dana setelah diterima pemerintah daerah.


Perencanaan Kebutuhan Dana

Sebelum penyusunan APBN dilakukan penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN.

Untuk DBH mempertimbangkan:

  • alokasi tahun sebelumnya;
  • realisasi penerimaan;
  • perkiraan penerimaan;
  • kurang bayar/lebih bayar.

Sedangkan DAU mempertimbangkan:

  • kebutuhan pelayanan publik;
  • kemampuan keuangan negara;
  • pagu Transfer ke Daerah;
  • target pembangunan nasional.

Mekanisme Pengalokasian DBH

Secara umum seluruh DBH menggunakan dua komponen:

  • 90% berdasarkan formula pembagian sesuai ketentuan.
  • 10% berdasarkan kinerja pemerintah daerah.

Artinya mulai PMK ini terdapat insentif berbasis kinerja pada berbagai jenis DBH.


DBH Pajak Penghasilan (PPh)

Total bagian daerah sebesar 20% dari penerimaan PPh yang dibagihasilkan, terdiri atas:

  • Provinsi : 7,5%
  • Kabupaten/Kota Penghasil : 8,9%
  • Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi : 3,6%

Sebanyak 10% dari alokasi DBH PPh diberikan berdasarkan kinerja optimalisasi penerimaan pajak daerah.


DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Seluruh penerimaan DBH PBB (100%) dialokasikan kepada daerah dengan komposisi:

  • Provinsi : 16,2%
  • Kabupaten/Kota Penghasil : 73,8%
  • Kabupaten/Kota lainnya : 10%

Sama seperti DBH PPh, terdapat porsi 10% berbasis kinerja.


DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)

Besaran nasional DBH CHT ditetapkan sebesar:

3% dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri.

Pembagian mempertimbangkan:

  • penerimaan cukai;
  • produksi tembakau;
  • kinerja cukai;
  • kinerja tembakau;
  • kinerja kesehatan;
  • pelaporan penggunaan;
  • penyerapan dana.

Penilaian Kinerja Daerah

Kinerja daerah dinilai berdasarkan beberapa indikator, antara lain:

  • optimalisasi penerimaan pajak;
  • kerja sama optimalisasi pemungutan pajak;
  • kualitas pelaporan;
  • penyerapan anggaran;
  • pengurangan sisa dana;
  • indikator sektoral (untuk DBH CHT).

Daerah dengan kinerja lebih baik memperoleh alokasi insentif lebih besar dari porsi berbasis kinerja.


Penyelesaian Kurang Bayar dan Lebih Bayar

PMK ini juga mengatur mekanisme:

  • perhitungan Kurang Bayar DBH;
  • perhitungan Lebih Bayar DBH;
  • konfirmasi data antar instansi;
  • penyesuaian penyaluran pada tahun berikutnya.

Pokok Perubahan dibanding PMK 67 Tahun 2024

Beberapa perubahan penting meliputi:

  • penyempurnaan proses bisnis pengelolaan DBH dan DAU;
  • penguatan mekanisme penyaluran berbasis kinerja;
  • pengaturan lebih rinci mengenai tugas pejabat pengelola TKD;
  • penegasan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya;
  • penyempurnaan mekanisme evaluasi, pelaporan, serta penyelesaian kurang bayar dan lebih bayar DBH.

Kesimpulan

PMK Nomor 35 Tahun 2026 memperkuat tata kelola DBH dan DAU dengan tiga fokus utama:

  1. Akuntabilitas, melalui pengaturan yang lebih rinci atas perencanaan, penyaluran, pelaporan, dan evaluasi.
  2. Pendanaan berbasis kinerja, dengan porsi alokasi yang mempertimbangkan capaian pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan dan pengelolaan dana.
  3. Peningkatan kualitas layanan publik, khususnya melalui pengaturan penggunaan DAU untuk penggajian PPPK, layanan dasar, serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Jika Anda membutuhkan ringkasan yang lebih spesifik (misalnya hanya mengenai DAU yang ditentukan penggunaannya, DBH Pajak, DBH SDA, mekanisme penyaluran, atau sanksi penundaan penyaluran), saya dapat menguraikannya secara lebih rinci per bab atau per pasal.


Di lihat: 39x