| Judul | Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1 – 861 Тahun 2026 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050-5889 ТАhun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah |
| Tanggal Penetapan | 07 Mei 2026 |
| Penandatangan | MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
| Ukuran | 9.89 MB |
Berikut adalah ringkasan dari dokumen salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 tersebut:
Nama Dokumen: Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026.
Tentang: Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Pejabat yang Menetapkan: Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Tempat dan Tanggal Ditetapkan: Jakarta, 7 Mei 2026.
Latar Belakang (Menimbang):
Diperlukannya pemutakhiran berkala terhadap klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berdasarkan usulan daerah, perubahan kebijakan, atau regulasi terbaru.
Adanya data pemutakhiran yang perlu disesuaikan kembali dengan kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini.
Dasar Hukum (Mengingat): Mencakup serangkaian Undang-Undang (seperti UU Pemerintahan Daerah dan UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah), Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah dan Otonomi Khusus Papua/Aceh, Peraturan Presiden, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait.
KESATU: Menetapkan Perubahan Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana dimuat dalam Lampiran.
KEDUA: Pemutakhiran tersebut mencakup koreksi salah ketik, perubahan kodefikasi, nomenklatur, kinerja, indikator, satuan, penambahan klasifikasi baru, hingga penonaktifan klasifikasi tertentu.
KETIGA: Penyesuaian didasarkan pada standardisasi terpusat di Kemendagri bersama Kementerian/Lembaga terkait atas usulan pemerintah daerah dan perubahan kebijakan.
KEEMPAT: Aturan khusus mengenai penonaktifan klasifikasi/nomenklatur:
Perencanaan pembangunan daerah: Berlaku mulai penyusunan dokumen tahun 2026.
Keuangan daerah (penganggaran): Berlaku untuk dokumen anggaran tahun anggaran 2026 dan 2027.
Laporan keuangan: Berlaku untuk penyusunan laporan keuangan tahun 2027 dan 2028 demi keterbandingan laporan.
KELIMA: Hasil pemutakhiran dimasukkan ke dalam database SIPD dan diakomodasi dalam perubahan Lampiran Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
KEENAM: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Lampiran dokumen memuat tabel kode, nomenklatur urusan provinsi, kinerja, indikator, dan satuan untuk kegiatan daerah, yang terbagi dalam beberapa sub-urusan, di antaranya:
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi: Mengatur administrasi internal perangkat daerah seperti perencanaan, penganggaran, administrasi keuangan (gaji/tunjangan ASN), administrasi barang milik daerah (BMD), kepegawaian, hingga layanan keprotokolan dan administrasi DPRD. Termasuk di dalamnya alokasi anggaran khusus untuk wilayah Otonomi Khusus Papua dan Aceh.
Urusan Pemerintahan Wajib (Pelayanan Dasar) - Bidang Pendidikan: Memuat kodefikasi mendalam untuk program pengelolaan pendidikan, seperti pembangunan fisik (Unit Sekolah Baru, laboratorium, ruang guru, asrama), rehabilitasi sekolah, penyediaan dana BOS, pelatihan guru, pengadaan buku teks, serta program pencegahan perundungan dan kekerasan di tingkat SMA dan SMK.