Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
JudulPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Tanggal Penetapan19 Juni 2026
PenandatanganRINI WIDYANTINI
Ukuran1.9 MB
Ringkasan

Berikut adalah ringkasan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu:

1. Latar Belakang dan Tujuan

  • Latar Belakang: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menata dan mengelola pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

  • Tujuan Pengadaan: Mengoptimalkan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN, memperjelas status pegawai non-ASN ke dalam jabatan ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

2. Pengertian dan Status Kepegawaian

  • Definisi: PPPK Paruh Waktu adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dan merupakan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024 yang memenuhi kriteria.

  • Status: Ditetapkan resmi sebagai Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas Pegawai ASN.

3. Kriteria dan Jabatan yang Diisi

  • Kriteria Peserta:

    • Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN yang ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.

    • Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang ikut seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

    • Pelamar umum yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

  • Jabatan Nonmanajerial yang Dibuka: Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

4. Perjanjian Kerja, Hak, dan Kewajiban

  • Masa Perjanjian Kerja: Ditetapkan setiap 1 (satu) tahun yang dimuat dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Jangka waktu dan jam kerja disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan.

  • Hak: Berhak mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Kewajiban: Setia pada Pancasila dan UUD 1945, menaati peraturan, melaksanakan nilai dasar dan kode etik ASN, serta menjaga netralitas.

5. Pengalihan Status Menjadi PPPK Penuh Waktu atau PNS

  • PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja untuk mengisi lowongan di instansi tempatnya bekerja.

  • PPPK Paruh Waktu juga diperbolehkan melamar pengadaan PNS atau PPPK reguler, dengan syarat mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang. Jika lulus, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai CPNS/PPPK baru.

6. Pemberhentian

  • PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan karena beberapa alasan, di antaranya: diangkat menjadi PPPK/CPNS, mengundurkan diri, meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun/berakhir masa kontrak, perampingan organisasi, kinerja buruk, melakukan pelanggaran/tindak pidana, atau menjadi anggota/pengurus partai politik.

Dokumen ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2026 oleh Menteri PANRB Rini Widyantini dan diundangkan pada tanggal 26 Juni 2026.

Di lihat: 49x