PMK Nomor 97 Tahun 2025 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2025 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
JudulPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2025 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Tanggal Penetapan22 Desember 2025
PenandatanganPURBAYA YUDHI SADEWA
Ukuran1.83 MB
Ringkasan

Berikut adalah ringkasan dari dokumen Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah:

  • Definisi Utama:

    • Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah.

    • Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah dalam melaksanakan pelayanan publik sesuai kewenangannya.

  • Fungsi dan Kegunaan: Peta ini digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengusulan daerah penerima hibah, penentuan besaran dana pendamping, pemberian pembiayaan utang daerah, pemberian subsidi bunga pinjaman, pengalokasian transfer ke daerah, sinergi pendanaan dari pemerintah pusat, serta penggunaan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Pembagian Struktur: Peta ini terbagi menjadi dua kelompok, yaitu Peta Kapasitas Fiskal Daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

  • Tahapan Penyusunan: Peta disusun melalui dua tahap, yaitu penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah dan dilanjutkan dengan penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah. Proses penghitungan ini memperhitungkan pendapatan daerah terhadap kebutuhan belanja pelayanan publik dengan memperhatikan kas tersedia, ketersediaan data, dan pendapatan yang sudah ditentukan penggunaannya.

  • Ketentuan Peralihan & Penutup:

    • Permohonan pembentukan dana abadi daerah yang diajukan sebelum peraturan ini berlaku tetap dinilai menggunakan PMK Nomor 65 Tahun 2024 (beserta perubahannya).

    • Dengan berlakunya peraturan ini, PMK Nomor 65 Tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    • Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

  • Lampiran Data: Dokumen juga memuat daftar lengkap rasio dan kategori kapasitas fiskal (mulai dari Sangat Rendah, Rendah, Sedang, Tinggi, hingga Sangat Tinggi) untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. Sebagai contoh, Provinsi Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya masuk dalam kategori Sangat Tinggi, sementara Provinsi DKI Jakarta masuk dalam kategori Rendah, dan Provinsi Papua Selatan masuk dalam kategori Sangat Rendah


Di lihat: 25x