| Judul | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dan Penyaluran Dana Alokasi Umum
tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil
sampai Dengan Tahun Anggaran 2024, Dan Penyaluran Dana
treasury Deposit Facility Pada Tahun Anggaran 2026 |
| Tanggal Penetapan | 05 Agustus 2026 |
| Penandatangan | PURBAYA YUDHI SADEWA |
| Ukuran | 1.12 MB |
Ringkasan
Berikut versi ringkas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU TA 2026, Penyaluran Kurang Bayar (KB) DBH sampai TA 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF) Tahun 2026.
Tujuan
KMK ini diterbitkan untuk:
-
Menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) guna mendukung pembayaran gaji ASN daerah.
-
Meningkatkan kapasitas fiskal daerah, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
-
Menyalurkan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
-
Menyalurkan dana Treasury Deposit Facility (TDF) yang telah melewati holding period.
Nilai Anggaran
Total dukungan yang dialokasikan sebesar Rp14,144 triliun, terdiri atas:
-
Tambahan DAU: Rp8,859 triliun
-
Penyaluran KB DBH: Rp5,058 triliun
-
Penyaluran TDF: Rp226,323 miliar
Peruntukan Dana
Dana digunakan untuk:
-
Pemenuhan kebutuhan penggajian ASN daerah.
-
Peningkatan kapasitas fiskal daerah 3T.
-
Penyelesaian sebagian kewajiban pemerintah pusat atas KB DBH sampai TA 2024.
Mekanisme Penyaluran
-
Tambahan DAU
-
Dapat disalurkan sekaligus atau bertahap.
-
Tahap I paling cepat Juli 2026.
-
Tahap II paling cepat Agustus 2026.
-
KB DBH
-
Disalurkan sekaligus setelah dokumen penganggaran selesai.
-
Paling cepat Juli 2026.
-
TDF
-
Disalurkan setelah holding period secara sekaligus.
-
Paling cepat Juli 2026, dengan mempertimbangkan saldo TDF di Bank Indonesia.
Tambahan KB DBH
Selain penyaluran KB DBH sebesar Rp5,058 triliun, KMK ini juga menetapkan penyaluran KB DBH sebesar Rp5 triliun kepada daerah tertentu sesuai perhitungan dalam lampiran. Penyaluran dilakukan sekaligus paling cepat pada Juli 2026.
Dasar Perhitungan Tambahan DAU
Perhitungan tambahan DAU mempertimbangkan potensi efisiensi APBD, antara lain:
-
Perjalanan dinas: 10%
-
Belanja Tidak Terduga: 50%
-
Hibah ke Pemerintah Pusat: 50%
-
Jasa Kantor: 8%
-
Belanja Pakai Habis: 5%
-
Hibah ke BUMN/BUMD, Pemda, dan organisasi kemasyarakatan: 6%
-
Untuk daerah 3T, potensi efisiensi dihitung sebesar 50% dari ketentuan tersebut.
Lampiran KMK
Lampiran memuat:
-
Metode perhitungan tambahan DAU.
-
Rincian penyesuaian alokasi DAU setiap provinsi/kabupaten/kota.
-
Rincian tambahan DAU per daerah.
-
Rincian penyaluran KB DBH per daerah.
-
Rincian penyaluran TDF per daerah.
Berlaku
KMK Nomor 198 Tahun 2026 ditetapkan pada 5 Agustus 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.