PMK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/dana Bagi Hasil atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik gerai, Pergudangan, Dan Kelengkapan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih (AL AMIN DAWA)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/dana Bagi Hasil atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik gerai, Pergudangan, Dan Kelengkapan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih
JudulPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/dana Bagi Hasil atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik gerai, Pergudangan, Dan Kelengkapan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih
Tanggal Penetapan16 Maret 2026
PenandatanganPURBAYA YUDHI SADEWA
Ukuran0.84 MB
Ringkasan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tata cara penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk mendukung pembayaran pembiayaan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

1. Tujuan utama

PMK ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Intinya, DAU/DBH atau Dana Desa digunakan untuk membayar kewajiban angsuran pembiayaan pembangunan fisik KDMP/KKMP.

2. Skema pembiayaan

Pemerintah melalui Menteri Keuangan memberikan dukungan likuiditas kepada Bank untuk membiayai pembangunan fisik KDMP/KKMP.

Ketentuannya:

KomponenKetentuan
Maksimal pembiayaanRp3 miliar per unit gerai
Bunga/margin/bagi hasil6% per tahun
Tenor72 bulan (6 tahun)
Grace period6 bulan, dapat paling lama 12 bulan
Sumber pembayaranDAU/DBH atau Dana Desa

Gerai, pergudangan dan kelengkapan yang dibangun melalui pembiayaan tersebut menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.

3. Mekanisme pembayaran

Ada perbedaan antara DAU/DBH dan Dana Desa:

  • DAU/DBH: pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan melalui penyaluran DAU/DBH.
  • Dana Desa: pembayaran angsuran dilakukan sekaligus atas angsuran tahun berkenaan melalui penyaluran Dana Desa.

Jadi, secara sederhana:

Pembiayaan Bank → pembangunan KDMP/KKMP → kewajiban angsuran → DAU/DBH atau Dana Desa digunakan untuk membayar angsuran tersebut.

4. Pihak yang terlibat

Beberapa pihak utama dalam mekanisme ini adalah:

Kementerian Keuangan

  • Menempatkan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan Bank.
  • Mengatur dan melakukan penyaluran DAU/DBH/Dana Desa.

Bank

  • Memberikan pembiayaan.
  • Mengajukan permohonan penyaluran dana untuk pembayaran angsuran.
  • Bertanggung jawab atas kebenaran data dalam permohonan.

PT Agrinas Pangan Nusantara

  • Ditugaskan melaksanakan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KDMP/KKMP.

Kementerian Koperasi

  • Menyampaikan dokumen serah terima pekerjaan yang telah direviu oleh BPKP dan/atau APIP.

Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa

  • Menjadi pihak yang menerima aset hasil pembangunan.
  • Melakukan penyesuaian penganggaran APBD/APB Desa sesuai besaran penyaluran.

5. Persyaratan pengajuan penyaluran

Bank baru dapat mengajukan permohonan setelah menerima dokumen serah terima pekerjaan dari Menteri Koperasi yang telah direviu oleh BPKP dan/atau APIP.

Permohonan paling sedikit memuat:

  1. Besaran dana yang akan disalurkan;
  2. Nomor rekening penampung;
  3. Kode dan nama Desa/Kelurahan;
  4. Nomor induk dan nama koperasi.

Permohonan disampaikan paling lambat tanggal 12 pada bulan jatuh tempo angsuran. Khusus penyaluran DAU bulan Desember, permohonan paling lambat 12 November.

6. Mekanisme penyaluran DAU/DBH

Untuk DAU/DBH, mekanismenya pada dasarnya:

Bank mengajukan permohonan → KPA BUN melakukan verifikasi/rekomendasi → DAU/DBH dipotong → dana hasil pemotongan masuk ke rekening penampung → digunakan untuk pembayaran angsuran.

KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum memberikan rekomendasi kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum. Rekomendasi tersebut diberikan paling lama 4 hari kerja sejak permohonan diterima.

Kemudian DAU/DBH yang seharusnya masuk ke RKUD dipotong sebesar kewajiban pembayaran, dan hasil pemotongan disalurkan ke rekening penampung.

7. Dampak terhadap APBD Kabupaten/Kota

Ini bagian yang cukup penting bagi Pemerintah Kabupaten Muna.

PMK ini secara eksplisit menyatakan bahwa besaran DAU/DBH yang disalurkan melalui mekanisme pemotongan menjadi dasar penyesuaian penganggaran dalam APBD.

Artinya, apabila Kabupaten Muna mendapatkan kewajiban pembayaran pembiayaan KDMP/KKMP melalui skema ini, maka perlu diperhatikan:

  • besaran DAU/DBH yang dipotong;
  • dampaknya terhadap penerimaan transfer yang masuk RKUD;
  • penyesuaian penganggaran APBD;
  • pencatatan kewajiban pembayaran;
  • kesesuaian dengan struktur APBD/SIPD;
  • serta pengaruhnya terhadap ruang fiskal daerah.

8. Hal yang sangat penting

PMK ini bukan memberikan tambahan DAU/DBH kepada daerah untuk dibelanjakan secara bebas.

Yang dilakukan adalah penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk memenuhi kewajiban pembayaran pembiayaan pembangunan fisik KDMP/KKMP.

Dengan kata lain:

DAU/DBH atau Dana Desa menjadi sumber pembayaran kembali pembiayaan Bank untuk pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Prinsip penyalurannya adalah transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan performance based.

9. Sistem dan pelaporan

Seluruh mekanisme penyaluran menggunakan sistem informasi berbasis elektronik. Ketentuan akuntansi dan pelaporan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10. Peraturan yang dicabut

Dengan berlakunya PMK 15/2026:

  1. PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
  2. PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan SAL Tahun Anggaran 2025 untuk pemberian dukungan kepada Bank yang menyalurkan pinjaman kepada KDMP/KKMP,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PMK ini ditetapkan di Jakarta pada 16 Maret 2026.

Kesimpulan untuk Pemda

Secara praktis, PMK 15/2026 mengubah mekanisme pembiayaan KDMP/KKMP menjadi skema yang pembayaran kewajibannya dapat dilakukan melalui pemotongan DAU/DBH atau penyaluran Dana Desa.

Poin yang paling perlu diperhatikan Pemkab Muna:

  1. Pembiayaan maksimal Rp3 miliar/unit gerai.
  2. Bunga/margin/bagi hasil 6% per tahun.
  3. Tenor 6 tahun.
  4. DAU/DBH dapat dipotong langsung untuk membayar angsuran.
  5. Dana yang dipotong menjadi dasar penyesuaian APBD.
  6. Pembangunan harus didukung dokumen serah terima yang telah direviu BPKP/APIP.
  7. Aset hasil pembangunan menjadi aset Pemda atau Pemdes.
  8. Pemerintah daerah perlu memperhitungkan dampak pemotongan tersebut terhadap cash flow dan kemampuan fiskal APBD.

Jika dikaitkan dengan pekerjaan APBD Kabupaten Muna, bagian yang paling menarik untuk dianalisis lebih lanjut adalah berapa potensi DAU/DBH Kabupaten Muna yang akan dipotong untuk KDMP/KKMP, bagaimana penganggarannya dalam APBD 2026, serta bagaimana pencatatannya di SIPD.


Di lihat: 10x