| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/dana Bagi Hasil atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik gerai, Pergudangan, Dan Kelengkapan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih |
| Tanggal Penetapan | 16 Maret 2026 |
| Penandatangan | PURBAYA YUDHI SADEWA |
| Ukuran | 0.84 MB |
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tata cara penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk mendukung pembayaran pembiayaan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
PMK ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Intinya, DAU/DBH atau Dana Desa digunakan untuk membayar kewajiban angsuran pembiayaan pembangunan fisik KDMP/KKMP.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan memberikan dukungan likuiditas kepada Bank untuk membiayai pembangunan fisik KDMP/KKMP.
Ketentuannya:
| Komponen | Ketentuan |
|---|---|
| Maksimal pembiayaan | Rp3 miliar per unit gerai |
| Bunga/margin/bagi hasil | 6% per tahun |
| Tenor | 72 bulan (6 tahun) |
| Grace period | 6 bulan, dapat paling lama 12 bulan |
| Sumber pembayaran | DAU/DBH atau Dana Desa |
Gerai, pergudangan dan kelengkapan yang dibangun melalui pembiayaan tersebut menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
Ada perbedaan antara DAU/DBH dan Dana Desa:
Jadi, secara sederhana:
Pembiayaan Bank → pembangunan KDMP/KKMP → kewajiban angsuran → DAU/DBH atau Dana Desa digunakan untuk membayar angsuran tersebut.
Beberapa pihak utama dalam mekanisme ini adalah:
Kementerian Keuangan
Bank
PT Agrinas Pangan Nusantara
Kementerian Koperasi
Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa
Bank baru dapat mengajukan permohonan setelah menerima dokumen serah terima pekerjaan dari Menteri Koperasi yang telah direviu oleh BPKP dan/atau APIP.
Permohonan paling sedikit memuat:
Permohonan disampaikan paling lambat tanggal 12 pada bulan jatuh tempo angsuran. Khusus penyaluran DAU bulan Desember, permohonan paling lambat 12 November.
Untuk DAU/DBH, mekanismenya pada dasarnya:
Bank mengajukan permohonan → KPA BUN melakukan verifikasi/rekomendasi → DAU/DBH dipotong → dana hasil pemotongan masuk ke rekening penampung → digunakan untuk pembayaran angsuran.
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum memberikan rekomendasi kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum. Rekomendasi tersebut diberikan paling lama 4 hari kerja sejak permohonan diterima.
Kemudian DAU/DBH yang seharusnya masuk ke RKUD dipotong sebesar kewajiban pembayaran, dan hasil pemotongan disalurkan ke rekening penampung.
Ini bagian yang cukup penting bagi Pemerintah Kabupaten Muna.
PMK ini secara eksplisit menyatakan bahwa besaran DAU/DBH yang disalurkan melalui mekanisme pemotongan menjadi dasar penyesuaian penganggaran dalam APBD.
Artinya, apabila Kabupaten Muna mendapatkan kewajiban pembayaran pembiayaan KDMP/KKMP melalui skema ini, maka perlu diperhatikan:
PMK ini bukan memberikan tambahan DAU/DBH kepada daerah untuk dibelanjakan secara bebas.
Yang dilakukan adalah penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk memenuhi kewajiban pembayaran pembiayaan pembangunan fisik KDMP/KKMP.
Dengan kata lain:
DAU/DBH atau Dana Desa menjadi sumber pembayaran kembali pembiayaan Bank untuk pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Prinsip penyalurannya adalah transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan performance based.
Seluruh mekanisme penyaluran menggunakan sistem informasi berbasis elektronik. Ketentuan akuntansi dan pelaporan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan berlakunya PMK 15/2026:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PMK ini ditetapkan di Jakarta pada 16 Maret 2026.
Secara praktis, PMK 15/2026 mengubah mekanisme pembiayaan KDMP/KKMP menjadi skema yang pembayaran kewajibannya dapat dilakukan melalui pemotongan DAU/DBH atau penyaluran Dana Desa.
Poin yang paling perlu diperhatikan Pemkab Muna:
Jika dikaitkan dengan pekerjaan APBD Kabupaten Muna, bagian yang paling menarik untuk dianalisis lebih lanjut adalah berapa potensi DAU/DBH Kabupaten Muna yang akan dipotong untuk KDMP/KKMP, bagaimana penganggarannya dalam APBD 2026, serta bagaimana pencatatannya di SIPD.