| Judul | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 |
| Tanggal Penetapan | 27 Agustus 2026 |
| Penandatangan | MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
| Ukuran | 2.6 MB |
Berikut adalah ringkasan poin-poin penting dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027:
1. Sinergi dan Kebijakan Fiskal 2027
Sinkronisasi Kebijakan: Penyusunan APBD 2027 wajib diselaraskan dengan RKP 2027, KEM PPKF 2027, dan RPJMD 2025–2029 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Tema KEM PPKF 2027: "Tumbuh lebih tinggi dan sejahtera lebih cepat", dengan fokus akselerasi pertumbuhan ekonomi, penuntasan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM (pendidikan dan kesehatan), serta kedaulatan pangan.
Pendekatan Anggaran: Menggunakan pendekatan berbasis kinerja dan dampak (outcome-oriented budgeting). Alokasi anggaran SKPD ditentukan oleh target kinerja pelayanan publik, bukan atas dasar pemerataan atau besaran anggaran tahun sebelumnya.
2. Prinsip Utama Penyusunan APBD
Disesuaikan dengan kapasitas pendapatan daerah dan tidak boleh menimbulkan defisit melebihi batasan/kemampuan.
Berpedoman pada KUA-PPAS yang disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Wajib tepat waktu; penetapan Raperda APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran berjalan (30 November). Keterlambatan berakibat sanksi administratif berupa penangguhan hak-hak keuangan Kepala Daerah/DPRD selama 6 bulan.
Berfungsi sebagai otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
3. Kebijakan Pendapatan Daerah
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah.
Pajak dan Retribusi (UU 1/2022 & PP 35/2023): Menerapkan mekanisme Opsen Pajak (Opsen PKB, Opsen BBNKB, Opsen MBLB) secara split payment. Target penetapan harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Alokasi Terikat Penerimaan Pajak (Marked Tax):
PKB & Opsen PKB: Min. 10% untuk pemeliharaan/pembangunan jalan serta moda/sarana transportasi umum.
PBJT Tenaga Listrik: Min. 10% untuk infrastruktur dan pembayaran penerangan jalan umum.
Pajak Rokok: Min. 50% untuk pelayanan kesehatan (termasuk kontribusi JKN/UHC sebesar 37,5%) dan penegakan hukum.
Pajak Air Tanah (PAT): Min. 10% untuk pencegahan dan pemulihan lingkungan/air tanah.
4. Kebijakan Belanja Daerah
Menggunakan pendekatan pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan berbasis kinerja.
Prioritas Penganggaran: Diutamakan untuk pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal), mandatory spending, serta program prioritas nasional seperti program makan siang/makanan bergizi gratis, percepatan penurunan stunting, dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
Standar Harga Satuan (SHS) & ASB: Wajib berpedoman pada Perpres No. 72 Tahun 2025 tentang SHSR. SHS berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Reviu wajib dilakukan oleh APIP Daerah sebelum ditetapkan Perkada.
5. Kebijakan Pendapatan Transfer (TKD)
Transfer Ke Daerah (TKD) terdiri dari DBH, DAU, DAK (Fisik & Nonfisik), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
DAU: Terbagi atas DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU yang ditentukan penggunaannya (penggajian PPPK, pendanaan kelurahan, serta bidang pendidikan, kesehatan, dan PU).
DAK Fisik: Harus sesuai dengan Rencana Kegiatan (RK) yang disetujui oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.
6. Penandaan Tematik (Tagging) Pengelolaan Keuangan Diintegrasikan dalam SIPD berbasis bukti (evidence-based), melingkupi belanja pendidikan, belanja infrastruktur, belanja pegawai, program Asta Cita, penurunan stunting, pengendalian inflasi, dukungan program 3 juta rumah MBR, hingga program makanan bergizi gratis.