Kepbup Muna Nomor 100.3.3.2/525/2026 (AL AMIN DAWA)
Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/525/2026 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/432/2025 Tentang Penetapan Target Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (pad) Tahun Anggaran 2026
JudulKeputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/525/2026 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/432/2025 Tentang Penetapan Target Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (pad) Tahun Anggaran 2026
Tanggal Penetapan14 September 2026
PenandatanganBACHRUN
Ukuran2.06 MB
Ringkasan

Informasi Utama Keputusan

  • Ditetapkan Oleh: Bupati Muna (Bachrun).

  • Tanggal Penetapan: 14 September 2026 di Raha.

  • Alasan Perubahan: Hasil evaluasi penerimaan PAD, optimalisasi penerimaan, serta penyesuaian terhadap potensi dan realisasi penerimaan daerah tahun 2026.

  • Total Target PAD 2026: Rp 79.637.487.000,00 (Tujuh Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Di lihat: 37x