| Judul | Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/525/2026 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/432/2025 Tentang Penetapan Target Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (pad) Tahun Anggaran 2026 |
| Tanggal Penetapan | 14 September 2026 |
| Penandatangan | BACHRUN |
| Ukuran | 2.06 MB |
Informasi Utama Keputusan
Ditetapkan Oleh: Bupati Muna (Bachrun).
Tanggal Penetapan: 14 September 2026 di Raha.
Alasan Perubahan: Hasil evaluasi penerimaan PAD, optimalisasi penerimaan, serta penyesuaian terhadap potensi dan realisasi penerimaan daerah tahun 2026.
Total Target PAD 2026: Rp 79.637.487.000,00 (Tujuh Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).