| Judul | Surat Edaran Nomor 900.1.14.1/6537/sj Tentang Penggunaan Penyesuaian Transfer Ke Daerah Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai Dengan Tahun Anggaran 2024 Dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026 Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 |
| Tanggal Penetapan | 14 September 2026 |
| Penandatangan | MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
| Ukuran | 0.9 MB |
Berikut adalah ringkasan dan rangkuman dari dokumen tersebut:
Jenis Dokumen: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor: 900.1.14.1/6537/SJ
Tanggal Ditetapkan: 14 September 2026
Ditandatangani oleh: Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian
Tujuan: Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia
Perihal: Penggunaan Penyesuaian Transfer Ke Daerah (TKD) Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) s.d. TA 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF) TA 2026 dalam APBD TA 2026.
Instruksi Penyesuaian APBD (Poin 2):
Pemerintah Daerah (Pemda) diminta segera menyesuaikan alokasi anggaran penyesuaian DAU TA 2026, Kurang Bayar DBH s.d. TA 2024, dan dana TDF TA 2026.
Penyesuaian dilakukan melalui Perubahan Perda APBD 2026 atau Perubahan Perkada Penjabaran APBD 2026 dengan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD.
Hasilnya ditampung dalam Perda Perubahan APBD 2026 (bagi Pemda yang melakukan perubahan) atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA) (bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan APBD).
Skala Prioritas Penggunaan Anggaran (Poin 3):
Penggajian ASN: Pemenuhan gaji ASN, Tambahan Penghasilan (TPP) PNS dan PPPK, serta Gaji Belanja Jasa PPPK Paruh Waktu.
Belanja Wajib & Mengikat: Pelayanan dasar (pendidikan & kesehatan), iuran JKN dan Taspen, cicilan pokok pinjaman, kewajiban pihak ketiga, serta tunggakan Pemda terkait hak pegawai.
Mandatory Spending: Alokasi Dana Desa (ADD) bagi kabupaten/kota yang memiliki desa minimal 10% dari DAU dan DBH dalam APBD.
Standar Pelayanan Minimal (SPM): Penyelenggaraan pelayanan publik dasar meliputi pendidikan, kesehatan, PU & penataan ruang, perumahan rakyat & permukiman, sosial, serta trantibumlinmas.
Pengawasan dan Pembinaan (Poin 5, 6, & 7):
Peran APIP Daerah: Diinstruksikan melakukan reviu laporan kinerja/capaian tambahan alokasi dana secara berkala serta melakukan pendampingan/pengawasan untuk mencegah penyimpangan.
Pelaporan: Hasil reviu APIP wajib disampaikan kepada Mendagri (c.q. Dirjen Bina Keuangan Daerah) dan Menteri Keuangan (c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan).
Peran Gubernur: Bertindak sebagai wakil pemerintah pusat untuk membina dan mengawasi pengelolaan dana tambahan TKD oleh Bupati/Wali Kota di wilayahnya.