PP Nomor 16 Tahun 2026 (AL AMIN DAWA)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
JudulPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Tanggal Penetapan27 Maret 2026
PenandatanganPRABOWO SUBIANTO
Ukuran11.05 MB
Ringkasan

Berikut rangkuman PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saya rangkum berdasarkan isi dokumen yang Anda lampirkan.

1. Tujuan utama PP 16 Tahun 2026

PP ini merupakan aturan pelaksanaan UU Desa setelah perubahan terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024. Tujuan utamanya adalah menyederhanakan dan mengoptimalkan penyelenggaraan:

  • Pemerintahan Desa;
  • Pembangunan Desa;
  • Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Arah akhirnya adalah mewujudkan Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.


2. Struktur besar PP 16 Tahun 2026

Secara garis besar mengatur:

  1. Ketentuan Umum
  2. Penataan Desa
  3. Kewenangan Desa
  4. Pemerintahan Desa
  5. Penatalaksanaan Pemerintah Desa
  6. Peraturan di Desa
  7. Keuangan dan Aset Desa
  8. Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi
  9. Pembangunan Desa
  10. Pembangunan Kawasan Perdesaan
  11. Pemberdayaan Masyarakat dan Pendampingan Masyarakat Desa
  12. Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
  13. Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat
  14. Ketentuan Peralihan
  15. Ketentuan Penutup.

3. Penataan Desa

PP mengatur pembentukan, penggabungan, pemekaran, penghapusan, serta perubahan status Desa.

Pembentukan Desa dapat diprakarsai oleh:

  • Pemerintah; atau
  • Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Bentuk pembentukan dapat berupa pemekaran Desa, penggabungan bagian beberapa Desa, atau penggabungan beberapa Desa menjadi satu Desa baru.

Untuk pemekaran Desa oleh kabupaten/kota, prosesnya melibatkan Pemerintah Desa, masyarakat, BPD, pemerintah daerah dan tim penataan Desa. Desa persiapan dapat ditingkatkan menjadi Desa paling lama 3 tahun sejak ditetapkan sebagai Desa persiapan.

PP juga mengatur perubahan:

  • Desa → Kelurahan;
  • Kelurahan → Desa;
  • Desa adat → Desa;
  • Desa → Desa adat.

4. Kewenangan Desa

Kewenangan Desa terdiri atas:

a. Hak asal usul

Misalnya:

  • kelembagaan masyarakat adat;
  • hukum adat;
  • tanah kas Desa;
  • pengembangan peran masyarakat.

b. Kewenangan lokal berskala Desa

Contohnya:

  • pasar Desa;
  • irigasi;
  • lingkungan permukiman;
  • kesehatan masyarakat/Posyandu;
  • perpustakaan Desa;
  • embung;
  • air minum Desa;
  • jalan Desa.

c. Kewenangan yang ditugaskan Pemerintah/Pemerintah Daerah.

Kabupaten/kota wajib melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa dan menetapkannya melalui Peraturan Bupati/Wali Kota, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa.


5. Pemerintahan Desa

Kepala Desa

Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak dalam wilayah kabupaten/kota dan dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 4 kali dalam jangka waktu 8 tahun.

Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan kepada APBD kabupaten/kota, terutama untuk surat suara, kotak suara, perlengkapan, honorarium panitia dan pelantikan.

PP juga mengatur:

  • calon Kepala Desa;
  • kampanye;
  • pemungutan suara;
  • pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • calon tunggal;
  • cuti Kepala Desa;
  • PNS yang mencalonkan diri;
  • perangkat Desa yang mencalonkan diri.

6. BPD

Keanggotaan BPD:

  • jumlahnya ganjil;
  • paling sedikit 5 orang;
  • paling banyak 9 orang;
  • memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk dan kemampuan keuangan Desa.

Masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali. Pengisian anggota BPD juga memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.

BPD mempunyai hak antara lain:

  • mengawasi Pemerintah Desa;
  • meminta keterangan;
  • menyatakan pendapat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • mendapatkan biaya operasional dari APB Desa.

BPD juga memperoleh tunjangan dan jaminan sosial sesuai ketentuan.


7. Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Ini salah satu bagian yang cukup penting untuk diperhatikan oleh Pemda/BKAD.

Penghasilan tetap dibayarkan setiap bulan dan dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

Besaran dasar yang ditetapkan PP:

JabatanBesaran penghasilan tetap
Kepala Desa120% gaji pokok PNS Gol. II/a masa kerja 0 tahun
Sekretaris Desa110% gaji pokok PNS Gol. II/a masa kerja 0 tahun
Perangkat Desa lainnya100% gaji pokok PNS Gol. II/a masa kerja 0 tahun

Bupati/Wali Kota dapat melakukan penyesuaian apabila terdapat kenaikan gaji pokok PNS.

Kenaikan berkala

PP juga mengatur bahwa penghasilan tetap dapat naik secara berkala:

setiap 2 tahun sebesar 2%.

Selain penghasilan tetap, terdapat:

  • tunjangan istri/suami;
  • tunjangan anak;
  • tunjangan kinerja;
  • tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa;
  • penerimaan lain yang sah;
  • Tunjangan Purnatugas;
  • jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

8. Keuangan Desa

Pengelolaan keuangan Desa meliputi:

  1. Perencanaan;
  2. Pelaksanaan;
  3. Penatausahaan;
  4. Pelaporan;
  5. Pertanggungjawaban.

Kepala Desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan dapat menguasakan sebagian kewenangannya kepada perangkat Desa.

Tahun anggaran Desa berlangsung dari 1 Januari sampai 31 Desember.

Sumber pendapatan Desa

Pendapatan Desa antara lain:

  • Pendapatan Asli Desa;
  • alokasi APBN;
  • bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
  • ADD;
  • bantuan keuangan provinsi/kabupaten;
  • hibah dan sumbangan;
  • pendapatan Desa lainnya yang sah.

Seluruh pendapatan Desa masuk melalui RKD dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa.


9. Dana Desa dan ADD — bagian penting untuk BKAD

Dana Desa

Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam APBN setiap tahun untuk Desa.

Penyalurannya melalui:

RKUN → RKUD → RKD

dengan mekanisme pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

ADD

Ini sangat penting bagi pemerintah kabupaten.

Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib menganggarkan ADD setiap tahun.

Besaran minimal:

10% dari DAU + DBH kabupaten/kota

dengan dasar perhitungan sebagaimana diatur PP.

Namun, DAU yang ditentukan penggunaannya untuk beberapa urusan tertentu dan jenis DBH tertentu dikecualikan dari dasar penghitungan, termasuk jenis DBH yang ditentukan penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembagian ADD kepada Desa mempertimbangkan:

  • kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa;
  • penghasilan tetap Sekretaris Desa;
  • penghasilan tetap perangkat Desa;
  • tunjangan BPD;
  • jumlah penduduk;
  • kemiskinan;
  • luas wilayah;
  • tingkat kesulitan geografis.

Ini merupakan salah satu poin yang sangat relevan untuk perencanaan APBD dan perhitungan ADD Kabupaten Muna.


10. Aset Desa

Pengelolaan Aset Desa mencakup:

  • perencanaan;
  • pengadaan;
  • penggunaan;
  • pemanfaatan;
  • pengamanan;
  • pemeliharaan;
  • penghapusan;
  • pemindahtanganan;
  • penatausahaan;
  • pelaporan;
  • penilaian;
  • pembinaan;
  • pengawasan;
  • pengendalian.

Aset Desa wajib ditatausahakan menggunakan aplikasi pengelolaan Aset Desa.

Aset Desa dilarang:

  • digadaikan/dijadikan jaminan pinjaman; atau
  • diserahkan sebagai pembayaran tagihan Pemerintah Desa.

11. Dana Konservasi dan Dana Rehabilitasi

PP memberikan ruang pendanaan bagi Desa yang berada:

  • di kawasan suaka alam;
  • kawasan pelestarian alam;
  • hutan produksi;
  • kebun produksi;
  • atau berbatasan langsung dengan kawasan tersebut.

Dana dapat digunakan untuk kegiatan konservasi sumber daya alam dan rehabilitasi hutan/lahan.

Sumbernya dapat berasal dari:

  • APBN;
  • APBD;
  • sumber lain yang sah.

Untuk sumber APBN, salah satu sumbernya adalah penerimaan negara bukan pajak SDA kehutanan.


12. Pembangunan Desa

Pembangunan Desa diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Perencanaan pembangunan Desa melibatkan:

  • Pemerintah Desa;
  • BPD;
  • LKD/LAD;
  • masyarakat Desa.

Dokumen perencanaan menjadi dasar penyusunan:

  • RPJM Desa;
  • RKP Desa;
  • daftar usulan RKP Desa.

RPJM Desa dalam PP ini memiliki jangka waktu 8 tahun, sedangkan RKP Desa 1 tahun.


13. Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pemberdayaan diarahkan agar masyarakat menjadi subjek pembangunan, bukan hanya penerima manfaat.

Fokusnya antara lain:

  • peningkatan kapasitas;
  • keterampilan;
  • kompetensi;
  • partisipasi masyarakat;
  • pemanfaatan potensi Desa;
  • pemanfaatan aset Desa;
  • transparansi;
  • akuntabilitas;
  • keberlanjutan.

Pemerintah dan Pemda melakukan pendampingan secara berjenjang.

Tenaga pendamping meliputi:

  • pendamping lokal Desa;
  • pendamping Desa;
  • pendamping teknis;
  • tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.

14. Penatalaksanaan Pemerintah Desa

PP memperkenalkan penekanan pada profesionalisme, efisiensi, efektivitas, keterbukaan dan akuntabilitas Pemerintah Desa.

Penatalaksanaan mencakup:

  • pedoman dan standar;
  • peningkatan kompetensi;
  • peningkatan kapasitas kelembagaan;
  • pengukuran akuntabilitas kinerja.

Standarnya meliputi:

  1. Pemerintahan Desa;
  2. Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan Kemasyarakatan;
  4. Pemberdayaan Masyarakat.

15. Musyawarah Desa

Musyawarah Desa menjadi instrumen penting dalam pengambilan keputusan strategis.

Peserta tidak hanya Pemerintah Desa dan BPD, tetapi juga unsur masyarakat seperti:

  • tokoh adat;
  • tokoh agama;
  • tokoh masyarakat;
  • tokoh pendidikan;
  • kelompok tani;
  • kelompok nelayan;
  • kelompok perempuan;
  • pemerhati anak;
  • masyarakat miskin.

16. Masyarakat Hukum Adat

PP memberikan pengaturan mengenai:

  • pengakuan;
  • perlindungan;
  • penataan;
  • Desa adat;
  • Lembaga Adat Desa.

Pemda kabupaten/kota berperan dalam menetapkan pengakuan masyarakat hukum adat yang berada dalam wilayah kabupaten/kota.


17. Pembinaan dan pengawasan

Camat diberikan peran dalam pembinaan dan pengawasan Desa.

Selain itu, penguatan dilakukan melalui:

  • pendampingan;
  • pengukuran kinerja;
  • peningkatan kapasitas;
  • transparansi;
  • akuntabilitas;
  • pengawasan partisipatif masyarakat.

18. Poin paling penting untuk Kabupaten/Kota/BKAD

Kalau PP 16/2026 ini dilihat khusus dari perspektif perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, saya melihat setidaknya 7 hal yang perlu menjadi perhatian:

NoPoinDampak bagi Pemda
1ADD minimal 10%Harus diperhitungkan dalam APBD setiap tahun
2Dasar perhitungan ADDPerlu memilah DAU/DBH yang termasuk dan yang dikecualikan
3Penghasilan tetap DesaBerpengaruh terhadap kebutuhan ADD
4Kenaikan berkala 2% setiap 2 tahunPerlu diperhitungkan dalam proyeksi fiskal ADD
5Tunjangan BPDMenjadi salah satu komponen yang diperhitungkan dalam pembagian ADD
6Dana Konservasi/RehabilitasiPotensi sumber pendanaan tambahan bagi Desa tertentu
7Pengelolaan APB DesaPenatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban semakin ditekankan

Kesimpulan singkat

PP 16 Tahun 2026 bukan hanya mengatur tata pemerintahan Desa, tetapi juga mempunyai implikasi langsung terhadap hubungan keuangan Kabupaten/Kota dengan Desa.

Untuk BKAD/perencanaan Kabupaten Muna, bagian yang paling strategis untuk dikaji lebih lanjut adalah BAB VII Keuangan dan Aset Desa, khususnya Pasal 108–135, terutama formula ADD 10%, komponen DAU/DBH yang dikecualikan, pembagian ADD, penghasilan tetap Kepala Desa/Perangkat Desa, tunjangan BPD, Dana Desa, dan hubungan APBD–APB Desa.


Di lihat: 17x