| Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa |
| Tanggal Penetapan | 27 Maret 2026 |
| Penandatangan | PRABOWO SUBIANTO |
| Ukuran | 11.05 MB |
Berikut rangkuman PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saya rangkum berdasarkan isi dokumen yang Anda lampirkan.
PP ini merupakan aturan pelaksanaan UU Desa setelah perubahan terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024. Tujuan utamanya adalah menyederhanakan dan mengoptimalkan penyelenggaraan:
Arah akhirnya adalah mewujudkan Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Secara garis besar mengatur:
PP mengatur pembentukan, penggabungan, pemekaran, penghapusan, serta perubahan status Desa.
Pembentukan Desa dapat diprakarsai oleh:
Bentuk pembentukan dapat berupa pemekaran Desa, penggabungan bagian beberapa Desa, atau penggabungan beberapa Desa menjadi satu Desa baru.
Untuk pemekaran Desa oleh kabupaten/kota, prosesnya melibatkan Pemerintah Desa, masyarakat, BPD, pemerintah daerah dan tim penataan Desa. Desa persiapan dapat ditingkatkan menjadi Desa paling lama 3 tahun sejak ditetapkan sebagai Desa persiapan.
PP juga mengatur perubahan:
Kewenangan Desa terdiri atas:
a. Hak asal usul
Misalnya:
b. Kewenangan lokal berskala Desa
Contohnya:
c. Kewenangan yang ditugaskan Pemerintah/Pemerintah Daerah.
Kabupaten/kota wajib melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa dan menetapkannya melalui Peraturan Bupati/Wali Kota, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa.
Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak dalam wilayah kabupaten/kota dan dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 4 kali dalam jangka waktu 8 tahun.
Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan kepada APBD kabupaten/kota, terutama untuk surat suara, kotak suara, perlengkapan, honorarium panitia dan pelantikan.
PP juga mengatur:
Keanggotaan BPD:
Masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali. Pengisian anggota BPD juga memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.
BPD mempunyai hak antara lain:
BPD juga memperoleh tunjangan dan jaminan sosial sesuai ketentuan.
Ini salah satu bagian yang cukup penting untuk diperhatikan oleh Pemda/BKAD.
Penghasilan tetap dibayarkan setiap bulan dan dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
Besaran dasar yang ditetapkan PP:
| Jabatan | Besaran penghasilan tetap |
|---|---|
| Kepala Desa | 120% gaji pokok PNS Gol. II/a masa kerja 0 tahun |
| Sekretaris Desa | 110% gaji pokok PNS Gol. II/a masa kerja 0 tahun |
| Perangkat Desa lainnya | 100% gaji pokok PNS Gol. II/a masa kerja 0 tahun |
Bupati/Wali Kota dapat melakukan penyesuaian apabila terdapat kenaikan gaji pokok PNS.
PP juga mengatur bahwa penghasilan tetap dapat naik secara berkala:
setiap 2 tahun sebesar 2%.
Selain penghasilan tetap, terdapat:
Pengelolaan keuangan Desa meliputi:
Kepala Desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan dapat menguasakan sebagian kewenangannya kepada perangkat Desa.
Tahun anggaran Desa berlangsung dari 1 Januari sampai 31 Desember.
Pendapatan Desa antara lain:
Seluruh pendapatan Desa masuk melalui RKD dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa.
Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam APBN setiap tahun untuk Desa.
Penyalurannya melalui:
RKUN → RKUD → RKD
dengan mekanisme pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ini sangat penting bagi pemerintah kabupaten.
Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib menganggarkan ADD setiap tahun.
Besaran minimal:
10% dari DAU + DBH kabupaten/kota
dengan dasar perhitungan sebagaimana diatur PP.
Namun, DAU yang ditentukan penggunaannya untuk beberapa urusan tertentu dan jenis DBH tertentu dikecualikan dari dasar penghitungan, termasuk jenis DBH yang ditentukan penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembagian ADD kepada Desa mempertimbangkan:
Ini merupakan salah satu poin yang sangat relevan untuk perencanaan APBD dan perhitungan ADD Kabupaten Muna.
Pengelolaan Aset Desa mencakup:
Aset Desa wajib ditatausahakan menggunakan aplikasi pengelolaan Aset Desa.
Aset Desa dilarang:
PP memberikan ruang pendanaan bagi Desa yang berada:
Dana dapat digunakan untuk kegiatan konservasi sumber daya alam dan rehabilitasi hutan/lahan.
Sumbernya dapat berasal dari:
Untuk sumber APBN, salah satu sumbernya adalah penerimaan negara bukan pajak SDA kehutanan.
Pembangunan Desa diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Perencanaan pembangunan Desa melibatkan:
Dokumen perencanaan menjadi dasar penyusunan:
RPJM Desa dalam PP ini memiliki jangka waktu 8 tahun, sedangkan RKP Desa 1 tahun.
Pemberdayaan diarahkan agar masyarakat menjadi subjek pembangunan, bukan hanya penerima manfaat.
Fokusnya antara lain:
Pemerintah dan Pemda melakukan pendampingan secara berjenjang.
Tenaga pendamping meliputi:
PP memperkenalkan penekanan pada profesionalisme, efisiensi, efektivitas, keterbukaan dan akuntabilitas Pemerintah Desa.
Penatalaksanaan mencakup:
Standarnya meliputi:
Musyawarah Desa menjadi instrumen penting dalam pengambilan keputusan strategis.
Peserta tidak hanya Pemerintah Desa dan BPD, tetapi juga unsur masyarakat seperti:
PP memberikan pengaturan mengenai:
Pemda kabupaten/kota berperan dalam menetapkan pengakuan masyarakat hukum adat yang berada dalam wilayah kabupaten/kota.
Camat diberikan peran dalam pembinaan dan pengawasan Desa.
Selain itu, penguatan dilakukan melalui:
Kalau PP 16/2026 ini dilihat khusus dari perspektif perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, saya melihat setidaknya 7 hal yang perlu menjadi perhatian:
| No | Poin | Dampak bagi Pemda |
|---|---|---|
| 1 | ADD minimal 10% | Harus diperhitungkan dalam APBD setiap tahun |
| 2 | Dasar perhitungan ADD | Perlu memilah DAU/DBH yang termasuk dan yang dikecualikan |
| 3 | Penghasilan tetap Desa | Berpengaruh terhadap kebutuhan ADD |
| 4 | Kenaikan berkala 2% setiap 2 tahun | Perlu diperhitungkan dalam proyeksi fiskal ADD |
| 5 | Tunjangan BPD | Menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan dalam pembagian ADD |
| 6 | Dana Konservasi/Rehabilitasi | Potensi sumber pendanaan tambahan bagi Desa tertentu |
| 7 | Pengelolaan APB Desa | Penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban semakin ditekankan |
PP 16 Tahun 2026 bukan hanya mengatur tata pemerintahan Desa, tetapi juga mempunyai implikasi langsung terhadap hubungan keuangan Kabupaten/Kota dengan Desa.
Untuk BKAD/perencanaan Kabupaten Muna, bagian yang paling strategis untuk dikaji lebih lanjut adalah BAB VII Keuangan dan Aset Desa, khususnya Pasal 108–135, terutama formula ADD 10%, komponen DAU/DBH yang dikecualikan, pembagian ADD, penghasilan tetap Kepala Desa/Perangkat Desa, tunjangan BPD, Dana Desa, dan hubungan APBD–APB Desa.