| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit |
| Tanggal Penetapan | 03 Maret 2026 |
| Penandatangan | PURBAYA YUDHI SADEWA |
| Ukuran | 1.96 MB |
Peraturan ini mencabut PMK Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Peraturan ini mengatur tata kelola Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (DBH Sawit) yang bersumber dari penerimaan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan produk turunannya.
Bagi pemerintah kabupaten/kota, termasuk dalam penyusunan APBD, poin paling penting adalah formula alokasi, batas penggunaan dana untuk infrastruktur jalan dan kegiatan lainnya, penyusunan RKP DBH Sawit, persyaratan penyaluran, serta kewajiban pelaporan.
Sumber dan besaran DBH Sawit
Pagu DBH Sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4% dari penerimaan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor sawit. Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum.
Formula pembagian alokasi
Sebanyak 50% berdasarkan luas lahan perkebunan sawit dan 50% berdasarkan produktivitas lahan sawit. Pembagian wilayah kemudian memperhitungkan provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan daerah yang berbatasan langsung.
Penggunaan dana dibatasi
Dana terutama digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan lain yang secara khusus diperbolehkan dalam peraturan.
Dokumen perencanaan dan realisasi menjadi dasar penyaluran
Pemerintah daerah harus menyiapkan RKP DBH Sawit dan Laporan Realisasi Penggunaan DBH Sawit (LRP DBH Sawit), dengan penyampaian secara elektronik.
Sumber: Pasal 3, Pasal 10–13, Pasal 16–17, dan Pasal 21–23 dokumen PMK Nomor 10 Tahun 2026.
2. Pembagian alokasi DBH Sawit
Dasar perhitungan | Proporsi |
|---|---|
Luas lahan perkebunan sawit | 50% |
Produktivitas lahan sawit | 50% |
Total | 100% |
Produktivitas dikelompokkan menjadi lima kategori:
Produktivitas | Nilai produktivitas |
|---|---|
Kurang dari 1.000 kg/ha | 10% |
1.000 sampai kurang dari 2.000 kg/ha | 15% |
2.000 sampai kurang dari 3.000 kg/ha | 20% |
3.000 sampai kurang dari 4.000 kg/ha | 25% |
4.000 kg/ha atau lebih | 30% |
Apabila data produktivitas kabupaten/kota penghasil tidak tersedia, digunakan rata-rata produktivitas provinsi. Jika data provinsi juga tidak tersedia, daerah dimasukkan ke kategori sangat rendah.
Provinsi
Kabupaten/kota penghasil
Kabupaten/kota berbatasan langsung
Dasar: Pasal 11. Pembagian 20% untuk daerah berbatasan mempertimbangkan tingkat eksternalitas negatif; terdapat ketentuan khusus jika daerah penghasil tidak memiliki daerah yang berbatasan langsung.
Dari alokasi untuk masing-masing daerah, 90% dihitung berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan daerah penghasil, sedangkan 10% berdasarkan kinerja pemerintah daerah.
Indikator kinerja meliputi:
Penurunan tingkat kemiskinan.
Ketersediaan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Bagi provinsi dan kabupaten/kota penghasil, kedua indikator tersebut masing-masing berbobot 50% dalam penghitungan kinerja. Ketersediaan RAD menjadi penting karena daerah yang tidak memilikinya memperoleh nilai nol untuk komponen indikator tersebut.
Sumber: Pasal 10–13.
3. Kegiatan yang boleh dibiayai
Pasal 16 dan 17 merupakan bagian yang sangat penting bagi perangkat daerah yang menyusun perencanaan dan penganggaran.
DBH Sawit dapat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang berada di luar area perkebunan, meliputi:
Rekonstruksi atau peningkatan struktur jalan.
Pemeliharaan berkala jalan.
Pemeliharaan rutin jalan.
Pemeliharaan berkala jembatan.
Penggantian jembatan.
Ketentuannya, jalan harus menjadi kewenangan pemerintah daerah dan tercantum dalam keputusan kepala daerah mengenai status jalan daerah. Jalan yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit diprioritaskan.
Pendataan perkebunan sawit rakyat.
Penilaian usaha perkebunan.
Penyusunan, sosialisasi, monitoring, dan evaluasi Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Pembinaan dan pendampingan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Rehabilitasi hutan dan lahan.
Perlindungan sosial bagi masyarakat yang ditetapkan pemerintah daerah, dengan prioritas pekerja perkebunan sawit.
Koordinasi pengelolaan DBH Sawit untuk perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi.
Catatan: kegiatan pendukung tertentu dapat dibiayai, seperti jasa konsultan pengawas, perjalanan dinas yang berkaitan langsung dengan kegiatan, rapat atau koordinasi, dan honorarium yang melekat pada kegiatan sesuai batasan dalam peraturan. Belanja pendukung dan koordinasi yang diatur dalam Pasal 16 tidak boleh digunakan untuk belanja modal.
Sumber: Pasal 16.
4. Proporsi penggunaan dana yang harus diperhatikan
Besarnya porsi anggaran bergantung pada persentase kondisi jalan mantap di daerah.
Kondisi jalan daerah | Infrastruktur jalan | Kegiatan lainnya |
|---|---|---|
Kondisi jalan mantap kurang dari 90% | 80% | 20% |
Kondisi jalan mantap minimal 90% | 60% | 40% |
Ada ketentuan pengalihan anggaran jika alokasi kegiatan lainnya melebihi kebutuhan.
Jika jalan mantap kurang dari 90%: pengalihan kelebihan anggaran kegiatan lainnya paling tinggi 5% dari alokasi DBH Sawit.
Jika jalan mantap minimal 90%: pengalihan paling tinggi 25% dari alokasi DBH Sawit, dengan porsi untuk kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah paling tinggi 10% dari alokasi DBH Sawit.
Kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah tersebut harus mendukung prioritas nasional dan standar minimum layanan dasar.
Persentase kondisi jalan mantap mengacu pada data kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Lihat Pasal 17.
RKP DBH Sawit adalah dokumen rencana kegiatan dan penganggaran yang menjadi dasar pelaksanaan penggunaan dana. Pemerintah daerah harus memastikan kegiatan yang direncanakan sesuai dengan jenis kegiatan dan proporsi yang diperbolehkan.
Hal penting bagi pemerintah daerah:
Menyusun RKP DBH Sawit sesuai ketentuan penggunaan dana.
Mengikuti pembahasan dan koordinasi dengan pemerintah provinsi serta kementerian/lembaga terkait sesuai ketentuan.
Menyampaikan RKP DBH Sawit dan LRP DBH Sawit secara elektronik melalui SIKD atau sarana elektronik yang ditentukan Ditjen Perimbangan Keuangan.
Menyampaikan laporan realisasi yang mencakup realisasi anggaran dan output kegiatan.
Mengajukan perubahan RKP DBH Sawit apabila terdapat perubahan kegiatan atau penganggaran kembali sisa DBH Sawit.
Khusus tahun anggaran 2026, RKP DBH Sawit ditetapkan paling lambat 30 hari kerja setelah PMK ini mulai berlaku.
Peraturan ini menetapkan penyaluran DBH Sawit dalam lima tahap.
Tahap | Persyaratan utama |
|---|---|
Tahap I | LRP DBH Sawit tahun sebelumnya dan RKP DBH Sawit tahun berjalan yang memenuhi ketentuan penggunaan. |
Tahap II | Mengikuti mekanisme penyaluran dalam Pasal 20. |
Tahap III | LRP periode I dengan realisasi minimal 25% dari nilai RKP tahun berjalan. |
Tahap IV | Mengikuti mekanisme penyaluran dalam Pasal 20. |
Tahap V | LRP periode II dengan realisasi minimal 40% dari nilai RKP tahun berjalan. |
Risiko yang perlu diperhatikan: apabila dokumen persyaratan tahap I tidak diterima, penyaluran tahap I dan II ditunda. Jika persyaratan tahap III tidak diterima, tahap III dan IV ditunda. Jika persyaratan tahap V tidak diterima, tahap V ditunda.
Apabila sampai dengan 15 November tahun anggaran berjalan pemerintah daerah belum memenuhi ketentuan penyaluran, Menteri dapat menghentikan penyaluran melalui keputusan Menteri. Jika tanggal tersebut merupakan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktunya bergeser ke hari kerja berikutnya.
Sumber: Pasal 20, 22, dan 23.
7. Sisa dana, kurang bayar, dan lebih bayar
Tiga hal ini penting untuk diperhatikan dalam penyusunan APBD dan rekonsiliasi realisasi DBH Sawit.
Sisa DBH Sawit: selisih lebih antara dana yang disalurkan dan realisasi penggunaan sesuai ketentuan. Sisa tersebut dianggarkan kembali pada tahun berjalan dan/atau tahun berikutnya untuk kegiatan yang diperbolehkan.
Kurang Bayar DBH Sawit: terjadi ketika hasil perhitungan berdasarkan realisasi penerimaan negara lebih besar daripada dana yang telah disalurkan.
Lebih Bayar DBH Sawit: terjadi ketika hasil perhitungan berdasarkan realisasi penerimaan negara lebih kecil daripada dana yang telah disalurkan.
Kurang bayar tidak berarti otomatis langsung dibayarkan; penyalurannya ditetapkan dengan keputusan Menteri dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Perubahan RKP diperlukan jika daerah mengubah kegiatan atau menganggarkan kembali sisa DBH Sawit.
8. Pemantauan, evaluasi, dan relaksasi
Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, realisasi penggunaan, pemanfaatan, serta teknis pelaksanaan kegiatan DBH Sawit pada kabupaten/kota di wilayahnya.
Dokumen RKP dan LRP menjadi acuan penyaluran, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
Dalam kondisi bencana atau keadaan kahar, pemerintah dapat memberikan relaksasi atas proporsi penggunaan maupun persyaratan penyaluran. Relaksasi ditetapkan melalui keputusan Menteri, bukan dilakukan secara otomatis oleh pemerintah daerah.
Sumber: Pasal 24, 29, dan 30.
2026pmkeuangan010.pdf
Untuk keperluan perencanaan dan penganggaran daerah, berikut checklist praktis berdasarkan ketentuan dokumen tersebut.
PMK Nomor 10 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku PMK Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Penghitungan alokasi DBH Sawit tahun anggaran 2026 mengikuti ketentuan PMK baru ini.
Kesimpulan: bagi pemerintah daerah, tiga hal yang paling penting adalah memastikan kegiatan sesuai daftar yang diperbolehkan, menjaga proporsi penggunaan sesuai kondisi jalan mantap, dan memenuhi dokumen RKP serta LRP agar penyaluran tidak tertunda.
Sebelum menetapkan rincian teknis APBD, periksa juga lampiran PMK ini karena memuat format RKP, berita acara pembahasan, dan format pelaporan. Ringkasan ini merangkum substansi utama dokumen, bukan pengganti pembacaan pasal dan lampiran lengkap.