| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah |
| Tanggal Penetapan | 31 Desember 2024 |
| Penandatangan | SRI MULYANI INDRAWATI |
| Ukuran | 0.38 MB |
Dokumen PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengatur perlakuan PPN atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), serta pemanfaatan barang dan jasa dari luar daerah pabean. Peraturan ini bertujuan menerapkan tarif PPN dengan memperhatikan aspek keadilan, termasuk melalui penggunaan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.
Tarif PPN sebesar 12%
Tarif PPN ditetapkan sebesar 12%. Namun, cara penghitungan dan besarnya PPN yang dibayar bergantung pada dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan.
Barang mewah
Untuk BKP mewah berupa kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM, PPN dihitung sebesar 12% dikalikan harga jual atau nilai impor sebagai DPP.
Barang dan jasa selain kategori tersebut
PPN dihitung dengan tarif 12% dikalikan DPP berupa nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Dengan demikian, hasil perhitungan efektifnya setara dengan 11% dari nilai penuh tersebut.
Pajak masukan dapat dikreditkan
Pajak masukan terkait transaksi yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat dikreditkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Aspek | BKP mewah yang dikenai PPnBM | BKP dan JKP lainnya yang diatur dalam Pasal 3 |
|---|---|---|
Tarif PPN | 12% | 12% |
Dasar pengenaan pajak | Harga jual atau nilai impor | Nilai lain sebesar 11/12 dari nilai transaksi |
Hasil efektif | 12% dari DPP penuh | Setara 11% dari nilai transaksi penuh |
Ketentuan utama | Pasal 2 | Pasal 3 |
Misalnya, nilai transaksi barang atau jasa adalah Rp100.000.000.
A. BKP/JKP yang menggunakan DPP nilai lain
Nilai transaksi
DPP (11/12 × Rp100 juta)
PPN (12% × DPP)
B. BKP mewah yang menggunakan DPP penuh
DPP
PPN (12% × DPP)
Catatan: Contoh ini mengasumsikan transaksi termasuk kategori yang dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3, tanpa memperhitungkan ketentuan khusus lainnya.
1 Januari–31 Januari 2025: untuk penyerahan BKP mewah kepada konsumen akhir, PPN dihitung menggunakan tarif 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Mulai 1 Februari 2025: berlaku ketentuan Pasal 2 ayat (2), yakni tarif 12% dikalikan harga jual sebagai DPP untuk kategori BKP mewah yang dimaksud.
PMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Bagi pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan APBD dan pembayaran belanja barang/jasa, beberapa hal berikut perlu diperhatikan:
Periksa nilai PPN dalam tagihan rekanan. Pastikan penghitungan PPN mengikuti kategori transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bedakan tarif dengan hasil efektif. Tarif yang tercantum 12% tidak selalu berarti PPN sebesar 12% dari seluruh nilai transaksi karena terdapat mekanisme DPP nilai lain.
Perhatikan kontrak dan dokumen pembayaran. Nilai kontrak, faktur pajak, dan bukti pembayaran perlu sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Perhatikan transaksi yang memiliki ketentuan khusus. Pasal 4 mengecualikan transaksi tertentu yang menggunakan DPP nilai lain atau besaran tertentu yang telah diatur secara tersendiri.
Kesimpulan: Inti PMK 131 Tahun 2024 adalah penerapan tarif PPN 12% dengan dua pendekatan utama: DPP penuh untuk BKP mewah yang dikenai PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 2, dan DPP nilai lain sebesar 11/12 untuk transaksi yang diatur dalam Pasal 3. Pembedaan ini penting agar penghitungan pajak dalam transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan secara tepat.