| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 |
| Tanggal Penetapan | 09 Februari 2026 |
| Penandatangan | PURBAYA YUDHI SADEWA |
| Ukuran | 0.28 MB |
PMK Nomor 7 Tahun 2026 mengatur pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, mulai dari penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, hingga penghentian penyaluran Dana Desa.
Tujuan Dana Desa adalah mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan. Peraturan ini juga mengatur penyesuaian alokasi untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
2. Pagu dan skema alokasi Dana Desa 2026
Total pagu Dana Desa TA 2026
Alokasi berdasarkan formula
Dihitung sebelum tahun anggaran berjalan
Insentif Desa dan/atau kebijakan Pemerintah
Dihitung pada tahun anggaran berjalan
Berdasarkan Pasal 7 sampai dengan Pasal 15, komponen alokasi dari pagu Rp59,57 triliun adalah sebagai berikut.
Komponen alokasi | Persentase | Nilai |
|---|---|---|
Alokasi Dasar | 65% | Rp38,7205 triliun |
Alokasi Afirmasi | 1% | Rp595,70 miliar |
Alokasi Kinerja | 4% | Rp2,3828 triliun |
Alokasi Formula | 30%* | Rp17,8710 triliun |
Total | 100% | Rp59,57 triliun |
*Alokasi Formula juga menampung selisih lebih dari komponen alokasi lainnya yang tidak terbagi habis. Sumber: Pasal 7 PMK 7/2026.
Dasar penentuan alokasi
Alokasi Dasar: dibagikan berdasarkan tujuh klaster desa menurut jumlah penduduk.
Alokasi Afirmasi: ditujukan bagi desa tertinggal atau sangat tertinggal dengan penduduk miskin terbanyak, serta desa yang memiliki risiko tinggi atau sangat tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana.
Alokasi Kinerja: diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik berdasarkan kriteria utama dan indikator kinerja.
Alokasi Formula: memperhitungkan jumlah penduduk, kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis.
Pasal 15 mengatur penyesuaian alokasi untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Uraian | Nilai |
|---|---|
Pagu Dana Desa yang dihitung berdasarkan formula | Rp59,57 triliun |
Penyesuaian untuk mendukung KDMP | Rp34,57 triliun |
Pagu reguler setelah penyesuaian | Rp25 triliun |
Artinya, terdapat perubahan besar pada struktur alokasi Dana Desa 2026. Nilai Rp34,57 triliun merupakan besaran penyesuaian yang diatur dalam ketentuan tersebut, sedangkan Rp25 triliun menjadi pagu reguler.
Peraturan ini juga mengatur pengalihan sebagian pagu reguler dari desa yang alokasinya berada di atas kuartil ketiga secara nasional untuk menambah pagu reguler desa tertinggal dan sangat tertinggal.
4. Prioritas penggunaan Dana Desa
Pasal 20 menetapkan delapan fokus penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
1. Penanganan kemiskinan ekstrem
Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), dengan data pemerintah sebagai acuan bagi sasaran keluarga penerima manfaat.
Penguatan desa agar lebih tangguh menghadapi perubahan iklim dan bencana.
3. Pelayanan kesehatan dasar
Peningkatan promosi dan penyediaan layanan kesehatan pada skala desa.
4. Ketahanan pangan dan energi
Pengembangan lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya.
5. Dukungan KDMP
Pembayaran angsuran untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui program padat karya tunai desa.
7. Infrastruktur digital
Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa.
8. Sektor prioritas lainnya
Program yang memenuhi kebutuhan masyarakat desa dan kejadian mendesak, termasuk pengembangan potensi serta keunggulan desa, berdasarkan musyawarah desa.
Sumber ketentuan: Pasal 20 PMK 7/2026.
Ketentuan tambahan yang penting:
Dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3% dari pagu Dana Desa reguler setiap desa.
Pelaksanaan kegiatan diutamakan secara swakelola, menggunakan sumber daya atau bahan baku lokal, serta menyerap tenaga kerja masyarakat desa.
Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
Insentif Desa yang diterima digunakan untuk pembangunan berkelanjutan sesuai ketentuan.
Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui mekanisme yang ditetapkan dalam PMK. Peraturan membedakan Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk mendukung KDMP.
Jenis desa | Tahap I | Tahap II |
|---|---|---|
Desa pada umumnya | 40% | 60% |
Desa mandiri | 60% | 40% |
Ketentuan waktu dalam Pasal 23 menyebutkan tahap I paling lambat Juni 2026, sedangkan tahap II paling cepat April 2026. Penyaluran tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
Tahap I:
Peraturan Desa tentang APB Desa.
Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa.
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun 2025.
Perekaman pagu untuk fokus penggunaan sesuai prioritas nasional melalui OM-SPAN TKD, selain dukungan KDMP.
Tahap II:
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I.
Batas penerimaan dokumen tahap I dalam Pasal 24 adalah 15 Juni 2026. Jika dokumen terlambat, terdapat ketentuan penyampaian disertai surat pernyataan kesanggupan menyerap Dana Desa tahap I.
C. Insentif Desa
Insentif Desa disalurkan setelah dokumen persyaratan atau rekomendasi yang ditentukan diterima. Untuk jenis insentif berdasarkan kriteria tertentu, penyaluran dilakukan sekaligus paling cepat Agustus 2026.
Pemerintah kabupaten/kota dilarang menambah persyaratan penyaluran di luar persyaratan yang diatur dalam PMK ini. Jika dokumen wajib tidak disampaikan sampai batas akhir tahun, Dana Desa reguler atau insentif yang bersangkutan tidak disalurkan dan menjadi sisa di RKUN; dana tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Alokasi Kinerja diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik. Penilaian terdiri atas kriteria utama dan kriteria kinerja.
Desa dinilai berdasarkan beberapa kondisi, antara lain:
Menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya pada 2025 minimal 40% dari anggaran Dana Desa, dengan pengecualian yang diatur dalam peraturan.
Tidak terdapat laporan hasil pemeriksaan APIP atau penetapan tersangka terkait penyalahgunaan keuangan desa oleh kepala desa atau perangkat desa dalam periode yang ditentukan.
Rasio SiLPA tahun 2024 terhadap pagu Dana Desa 2024 tidak melebihi 30%, dengan pengecualian yang diatur.
Dana Desa tahap II tahun 2024 dan tahap I tahun 2025 telah disalurkan.
Kategori penilaian | Bobot |
|---|---|
Pengelolaan keuangan desa 2025 | 20% |
Pengelolaan Dana Desa 2025 | 20% |
Capaian keluaran Dana Desa 2024 | 25% |
Capaian hasil pembangunan desa 2025 | 35% |
Total | 100% |
Indikatornya mencakup PADes, proporsi belanja pegawai dan modal, musyawarah desa, pelibatan perempuan atau penyandang disabilitas, kegiatan swakelola, posyandu, PAUD, bank sampah, layanan JKN, layanan stunting, indeks desa, serta akses pendidikan dan kesehatan.
Kabupaten/kota juga dapat melakukan penilaian indikator tambahan melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Keuangan. Ketentuan mengenai indikator tambahan dan bobotnya harus mengikuti Pasal 12–13.
7. Penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan
PMK ini mengatur pertanggungjawaban pada tingkat pemerintah pusat, kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
Pihak | Tanggung jawab utama |
|---|---|
Kementerian Keuangan/DJPK | Pengelolaan alokasi, kebijakan, dan evaluasi Dana Desa |
KPPN | Verifikasi dokumen dan penyaluran serta pelaporan realisasi penyaluran |
Bupati/wali kota | Pemantauan penyaluran, penyerapan, capaian keluaran, prioritas penggunaan, dan sisa dana di RKD |
Pemerintah Desa | Penganggaran dalam APB Desa, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana |
Inspektorat daerah | Pemeriksaan jika terdapat indikasi penyalahgunaan Dana Desa |
Penyaluran dan pelaporan menggunakan aplikasi OM-SPAN TKD. Pemantauan mencakup penyaluran, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran, sisa Dana Desa di RKD, serta laporan perpajakan Pemerintah Desa.
Pemerintah kabupaten/kota dapat meminta penjelasan kepada kepala desa dan memeriksa kewajaran data laporan. Jika terdapat indikasi penyalahgunaan, bupati/wali kota dapat meminta Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan.
8. Sisa Dana Desa dan penghentian penyaluran
Beberapa ketentuan yang perlu mendapat perhatian:
Sisa Dana Desa di RKD menjadi salah satu objek pemantauan dan evaluasi.
Dalam kondisi tertentu, perhitungan sisa Dana Desa dapat dikecualikan melalui prosedur dan persetujuan yang diatur dalam PMK.
Penyaluran Dana Desa reguler dapat dihentikan jika terdapat permasalahan desa, antara lain penyalahgunaan keuangan desa yang menyebabkan kepala desa atau bendahara ditetapkan sebagai tersangka, masalah administrasi atau status hukum desa, penyalahgunaan wewenang terkait pelantikan atau pemberhentian kepala desa, atau indikasi penggunaan dana untuk kegiatan yang mengancam keamanan dan kedaulatan negara.
Insentif Desa juga dapat dihentikan jika desa penerima mengalami permasalahan yang diatur dalam Pasal 53.
Jika penghentian tidak dicabut sesuai prosedur dan tenggat waktu yang berlaku, dana yang tidak disalurkan dapat menjadi sisa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
9. Ketentuan penutup
PMK Nomor 7 Tahun 2026 ditetapkan pada 9 Februari 2026. Pasal 64 mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa TA 2025, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Dengan demikian, untuk pengelolaan Dana Desa TA 2026, PMK ini menjadi acuan utama mengenai aspek penganggaran, alokasi, penyaluran, penggunaan, dan pengawasan yang diaturnya. Ketentuan teknis lain tetap perlu dibaca bersama regulasi terkait yang masih berlaku.
10. Hal yang perlu diperhatikan oleh Pemkab dan pemerintah desa>
Untuk kepentingan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, poin-poin berikut layak dijadikan daftar pemeriksaan:
Kesimpulan: Pokok penting PMK 7/2026 adalah perubahan struktur alokasi Dana Desa dengan penyesuaian besar untuk mendukung KDMP, penegasan prioritas penggunaan, penguatan penilaian kinerja desa, persyaratan penyaluran berbasis dokumen dan pelaporan elektronik, serta pengawasan yang lebih tegas terhadap penggunaan dan sisa Dana Desa.
Catatan: Rangkuman ini merangkum ketentuan utama dalam dokumen, bukan pengganti pemeriksaan pasal dan lampiran saat mengambil keputusan anggaran atau penyaluran.