Surat Nomor S-100/pk/2026 Hal Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional Dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 (AL AMIN DAWA)
Surat Nomor S-100/pk/2026 Hal Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional Dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027
JudulSurat Nomor S-100/pk/2026 Hal Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional Dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027
Tanggal Penetapan27 Oktober 2026
PenandatanganNUFRANSA WIRA SAKTI
Ukuran0.4 MB
Ringkasan

1. Pokok isi surat

Surat ini merupakan arahan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027 diselaraskan dengan kebijakan fiskal nasional yang telah ditetapkan dalam APBN 2027.

Fokus utamanya adalah memastikan belanja daerah digunakan untuk:

  • Mendukung program prioritas pemerintah.

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi.

  • Mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  • Memperkuat sinergi belanja pemerintah pusat dan daerah.

2. Gambaran APBN Tahun Anggaran 2027

Dalam surat tersebut disampaikan alokasi Belanja Negara sebagai berikut:

Komponen

Alokasi

Belanja Pemerintah Pusat

Rp3.371,2 triliun

Transfer ke Daerah (TKD)

Rp735,0 triliun

TKD terutama diarahkan untuk:

  1. Membiayai belanja pokok operasional daerah.

  2. Meningkatkan dan memeratakan pelayanan publik.

  3. Memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

3. Arahan penting dalam penyusunan RAPBD 2027

Ini merupakan bagian paling penting dari surat DJPK karena menjadi pedoman dalam pengalokasian belanja daerah.

A. TKD yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked)

Dana TKD yang sudah ditentukan penggunaannya wajib dianggarkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. TKD yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmarked)

Penggunaannya harus memprioritaskan:

  • Pemenuhan belanja wajib dan mengikat.

  • Dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah.

C. Belanja wajib dan mengikat

Pemerintah daerah diminta memastikan kecukupan anggaran untuk tiga kelompok belanja berikut:

1. Belanja pegawai

14 bulan

Meliputi:

  • Gaji dan tunjangan melekat.

  • Gaji ke-13.

  • Tunjangan Hari Raya (THR).

2. Belanja wajib pendidikan dan ADD

  • Pemenuhan belanja wajib pendidikan.

  • Alokasi Dana Desa (ADD).

3. Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

  • Memenuhi kewajiban iuran JKN yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

  • Berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan tunggakan iuran.

  • Penyelesaian tunggakan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

4. Belanja yang diarahkan untuk diefisienkan

Untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib dan mengikat, pemerintah daerah diarahkan melakukan efisiensi dan pengalihan anggaran dari belanja yang tidak prioritas.

Surat DJPK secara khusus menyebutkan:

Jenis belanja

Arahan

Kegiatan seremonial

Efisiensi

Studi banding

Efisiensi

Percetakan dan publikasi

Efisiensi

Seminar/FGD dan sejenisnya

Efisiensi

Perjalanan dinas

Efisiensi

Belanja pendukung tanpa output terukur

Efisiensi

Hibah uang, barang, dan jasa

Efisiensi, termasuk hibah kepada instansi vertikal

Catatan: Surat ini mengarahkan efisiensi terhadap belanja tersebut, bukan menyatakan bahwa seluruh jenis belanja tersebut dilarang untuk dianggarkan.

5. Optimalisasi sumber pendapatan daerah

Selain melakukan efisiensi belanja, pemerintah daerah juga diminta memanfaatkan sumber pendapatan lainnya di luar alokasi TKD TA 2027.

Terdapat tiga langkah utama:

A. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

  • Ekstensifikasi PAD.

  • Intensifikasi PAD.

  • Inovasi tata kelola PAD.

  • Memperluas dan memperkuat basis PAD secara berkelanjutan.

B. Peningkatan basis data pajak dan retribusi daerah

  • Mengidentifikasi potensi pajak daerah.

  • Mengidentifikasi potensi retribusi daerah.

  • Melakukan kajian potensi penerimaan.

  • Mempertimbangkan kemampuan membayar masyarakat.

C. Optimalisasi pembiayaan kreatif

Dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan:

  • Prinsip kehati-hatian.

  • Ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Batasan defisit daerah.

  • Batasan pembiayaan utang yang ditetapkan Menteri Keuangan.

6. Penguatan evaluasi RAPBD 2027

Surat ini juga meminta penguatan mekanisme evaluasi Rancangan APBD TA 2027.

Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat diminta memastikan bahwa evaluasi RAPBD kabupaten/kota tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memastikan substansi kebijakan fiskal nasional telah dipenuhi.

Artinya, evaluasi harus memperhatikan:

  • Kepatuhan penggunaan TKD earmarked.

  • Prioritas penggunaan TKD non-earmarked.

  • Kecukupan belanja wajib dan mengikat.

  • Efisiensi belanja tidak prioritas.

  • Dukungan terhadap program prioritas pemerintah.

7. Implikasi terhadap penyusunan APBD Kabupaten Muna TA 2027

Berdasarkan arahan surat DJPK tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian BKAD Kabupaten Muna, khususnya dalam proses perencanaan dan penganggaran.

No.

Aspek

Hal yang perlu diperhatikan

1

Belanja pegawai

Menghitung kebutuhan gaji dan tunjangan ASN selama 14 bulan.

2

Pendidikan

Memastikan pemenuhan belanja wajib pendidikan.

3

ADD

Memastikan kecukupan alokasi Dana Desa.

4

JKN

Menganggarkan kewajiban iuran JKN dan memperhatikan tunggakan.

5

TKD earmarked

Menyesuaikan anggaran dengan peruntukan dana.

6

TKD non-earmarked

Memprioritaskan belanja wajib dan program prioritas pemerintah.

7

Perjalanan dinas

Melakukan rasionalisasi dan efisiensi.

8

Hibah

Mengevaluasi kembali kebutuhan dan prioritas hibah.

9

PAD

Mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah.

10

Pembiayaan

Memperhatikan batas defisit dan ketentuan pembiayaan utang.

8. Kesimpulan dan poin paling penting

5 arahan utama DJPK untuk APBD 2027
  1. Prioritaskan belanja wajib dan mengikat. Kebutuhan gaji dan tunjangan pegawai harus diperhitungkan untuk 14 bulan, termasuk THR dan gaji ke-13.

  2. Pastikan kecukupan anggaran pendidikan, ADD, dan JKN. Termasuk memperhatikan penyelesaian tunggakan JKN.

  3. Lakukan efisiensi belanja nonprioritas. Terutama perjalanan dinas, kegiatan seremonial, studi banding, seminar, publikasi, dan hibah.

  4. Optimalkan PAD. Perluasan basis pajak dan retribusi menjadi salah satu upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah.

  5. Pastikan keselarasan RAPBD dengan kebijakan fiskal nasional. Evaluasi RAPBD harus memastikan seluruh arahan DJPK dipenuhi.

9. Rekomendasi tindak lanjut bagi BKAD Kabupaten Muna

Menurut saya, surat ini perlu dijadikan salah satu bahan pengendalian dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Muna TA 2027.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Melakukan reviu terhadap seluruh rancangan belanja OPD.

  2. Menghitung kembali kebutuhan belanja pegawai untuk 14 bulan.

  3. Mengidentifikasi potensi kekurangan anggaran pendidikan, ADD, dan JKN.

  4. Melakukan rasionalisasi perjalanan dinas, hibah, dan belanja pendukung.

  5. Memastikan setiap alokasi TKD sesuai peruntukannya.

  6. Menyiapkan matriks kesesuaian RAPBD dengan arahan DJPK.

Inti kebijakan: APBD 2027 diarahkan agar lebih disiplin, efisien, dan berorientasi pada pemenuhan kewajiban pemerintah daerah serta program prioritas nasional, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.


Di lihat: 10x